The Fragrance Foundry
Methyl laitone 10% DPG - Givaudan
Methyl laitone 10% DPG - Givaudan
CAS: 94201-19-1; 25265-71-8
Tidak dapat memuat ketersediaan pengambilan
Produsen
Produsen
Givaudan - One of the largest and most highly respected fragrance companies in the world
Tanggal pembuatan untuk batch terbaru kami tersedia atas permintaan.
Harap diperhatikan bahwa kami adalah reseller tidak resmi dari produk ini dan kami tidak berafiliasi dengan produsen.
Dokumentasi
Dokumentasi
For the SDS, TDS, IFRA certificate & EU allergen certificate, email us at info@thefragrancefoundry.com and quote your order number.
Informasi CLP
Informasi CLP
Pengiriman
Pengiriman
Kami berkantor di Inggris dan mengirimkan bahan baku parfumeri kami ke lebih dari 150 negara di seluruh dunia. Kami menawarkan pengiriman DDP (artinya bea dan pajak sudah dibayar di muka sehingga tidak ada kejutan di bea cukai) ke Inggris, UE, AS, Norwegia, Swiss, Afrika Selatan, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Kami berpengalaman dalam kepabeanan internasional dan pengiriman Barang Berbahaya. Kebijakan pengiriman lengkap kami dapat ditemukan di sini.
Penafian
Penafian
Hanya untuk penggunaan parfumeri oleh individu terlatih. Jangan gunakan tanpa pengenceran. Jangan ditelan. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
Methyl laitone adalah nota kayu kelapa dengan karakter laktonik. Bahan ini lebih serbaguna dari yang mungkin diperkirakan pada awalnya: selain akor kelapa yang sudah jelas, bahan ini sangat cocok untuk akor bunga – khususnya bunga putih seperti Jasmine, Tuberose, dan Gardenia. Jumlah kecil dapat menambah volume dan kekayaan rasa pada parfum, dan juga berpadu baik dengan nota kayu cendana seperti Javanol.
Harap dicatat bahwa bahan yang kuat ini disuplai dalam keadaan diencerkan hingga 10% dalam DPG oleh produsen aslinya (Givaudan).
Molecular Structure
Product information
Name / Synonyms |
|
|---|---|
CAS Number |
94201-19-1; 25265-71-8 |
Physical form |
Liquid |
Longevity |
Mid / Base Note |
IFRA Limit (51st Category 4) |
Not restricted Please note that other restrictions may apply beyond the IFRA guidelines. |
Bagikan
